BACKGROUND

 

  1. Kegiatan usaha dibidang penyalur BBM Non Subsidi melalui BU-PIUNU sesuai dengan Permen No. 16 Tahun 2011 dan Perubahannya yaitu Permen No. 27 Tahun 2012 untuk menyalurkannya ke konsumen Industri dengan bersaing secara sehat dan
  2. Kegiatan Usaha Hilir Migas, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, terbuka kesempatan bagi Badan Usaha untuk melakukan kegiatan Usaha Hilir Migas yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan Transparan.
  3. Kegiatan Penyalur & Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Setelah mendapatkan izin usaha dari Kementerian
  4. Menindaklanjuti Surat Keterangan Penyalur No. 9484/Ket/15/DMO/2014 Diperbaharuai dengan SKP 287/1/SKP/2016 dan Izin Transportasi Bahan Bakar Minyak No:  K/10.01/DJM.O/IU/2013
  5. Menindak lanjuti Surat Izin dari Kemetrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut KSOP Kelas I Banten No. AL.002/2/2/KSOP.Btn-16  Perihal Kegiatan Usaha Bunker Service Via Darat/Truck Tangki.
  6. Memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup usaha dan kemampuan PT. Anggun Adi Sentosa, dalam menunjang kebijakan Pemerintah dalam bidang Penyalur (Agen) & Transportir BBM Industri & Marine (Bunker Service), dan juga kegiatan usaha lain Seperti :Supplier & General Trading.