Skip to content
- Kegiatan usaha dibidang penyalur BBM Non Subsidi melalui BU-PIUNU sesuai dengan Permen No. 16 Tahun 2011 dan Perubahannya yaitu Permen No. 27 Tahun 2012 untuk menyalurkannya ke konsumen Industri dengan bersaing secara sehat dan
- Kegiatan Usaha Hilir Migas, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, terbuka kesempatan bagi Badan Usaha untuk melakukan kegiatan Usaha Hilir Migas yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan Transparan.
- Kegiatan Penyalur & Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Setelah mendapatkan izin usaha dari Kementerian
- Menindaklanjuti Surat Keterangan Penyalur No. 9484/Ket/15/DMO/2014 Diperbaharuai dengan SKP 287/1/SKP/2016 dan Izin Transportasi Bahan Bakar Minyak No: K/10.01/DJM.O/IU/2013
- Menindak lanjuti Surat Izin dari Kemetrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut KSOP Kelas I Banten No. AL.002/2/2/KSOP.Btn-16 Perihal Kegiatan Usaha Bunker Service Via Darat/Truck Tangki.
- Memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup usaha dan kemampuan PT. Anggun Adi Sentosa, dalam menunjang kebijakan Pemerintah dalam bidang Penyalur (Agen) & Transportir BBM Industri & Marine (Bunker Service), dan juga kegiatan usaha lain Seperti :Supplier & General Trading.
Scroll Up